INVERSI.ID – Malaysia menyambut baik putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina.
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam pernyataannya mengatakan Malaysia dan 123 negara anggota PBB telah memilih untuk mendukung Resolusi Majelis Umum PBB (UNGA).
Resolusi itu, melansir dari Anadolu, bertajuk Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai dampak hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan di Palestina, termasuk Yerusalem Timur, serta kehadiran Israel yang ilegal dan terus berlanjut di wilayah tersebut.
Resolusi yang diambil pada Sidang Darurat Khusus ke-10 UNGA pada 17 September 2024, menurut pernyataan itu, bertujuan untuk melaksanakan keputusan ICJ pada 19 Juli 2024.
Baca Juga: Fokus Kesejahteraan Anak, Instagram Tingkatkan Kontrol Privasi pada Akun Remaja
Resolusi itu antara lain menekankan tanggung jawab bersama dan kewajiban hukum semua negara dan organisasi internasional untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel, dan menyerukan keadilan bagi rakyat Palestina.