INVERSI.ID – Misi tetap Palestina di PBB akan mengajukan rancangan resolusi kepada Majelis Umum PBB pekan depan. Palestina akan menuntut Israel mengakhiri keberadaannya di wilayah pendudukan Palestina dalam waktu 12 bulan. Hal itu dinyatakan dalam dokumen yang diperoleh Anadolu, Kamis (12/9), waktu setempat.
Rancangan resolusi tersebut menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal di bawah hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).
Rancangan resolusi itu juga mencatat bahwa pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.
Resolusi tersebut mengingatkan bahwa isu Palestina adalah tanggung jawab tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa sampai diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, serta menekankan pentingnya Israel mengakhiri pendudukan yang dimulai pada 1967.
Baca Juga: Terungkap, 196 Aktivis Lingkungan Tewas Dibunuh Tahun Lalu
Resolusi tersebut menuntut agar Israel segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina, yang merupakan tindakan yang salah secara terus-menerus dan melibatkan tanggung jawab internasional, dan melakukannya tidak lebih dari 12 bulan setelah adopsi resolusi ini.