INVERSI.ID – Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un telah menjatuhkan hukuman mati sejumlah pejabat daerah pada akhir Agustus 2024. Tercatat ada puluhan pejabat dari daerah dieksekusi secara bersamaan setelah banjir besar melanda negara tersebut.
Sebuah laporan media Korea Selatan mengklaim bahwa 20 hingga 30 pejabat dari daerah dieksekusi secara bersamaan setelah banjir besar melanda negara tersebut.
Menurut laporan kantor berita TV Chosun, seperti dilansir dari The Mirror, Kim Jong Un menembak mati 20 hingga 30 pejabat pemerintah daerah yang dinilai gagal dalam menangani banjir di wilayah tersebut.
Banjir mematikan ini terjadi pada Juli dan menewaskan ribuan orang. Banjir juga menyebabkan kerusakan di provinsi Jagang, yang merupakan salah satu wilayah terdampak terparah.
Baca Juga: Usai Jadi Menlu, Retno Marsudi Siap Jadi Utusan Khusus Sekjen PBB
Adapun eksekusi dilakukan setelah Kim Jong Un mengadakan pertemuan darurat partai di Sinuiju pada akhir Juli 2024.