INVERSI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ.
Surat tersebut berisi panduan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 Masehi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa SEB ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter melalui kebiasaan positif di lingkungan pendidikan.
Berikut adalah langkah-langkah yang menjadi fokus utama:
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
1. Kebiasaan Positif: Satuan pendidikan, tenaga pendidik, serta orang tua diimbau untuk mengajarkan tujuh kebiasaan baik kepada peserta didik, yaitu: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan makanan sehat, rajin belajar, bersosialisasi, dan tidur cukup.
2. Pembiasaan Bermakna: Aktivitas tersebut diharapkan dilakukan secara sadar, bermakna, dan menyenangkan.
3. Pertemuan Pagi Ceria: Sebelum pembelajaran dimulai, satuan pendidikan disarankan menyelenggarakan kegiatan berikut:
- Senam Pagi: Dilaksanakan minimal dua kali dalam seminggu untuk meningkatkan kebugaran fisik.
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya: Menguatkan rasa cinta tanah air dan persatuan.
- Berdoa Bersama: Dilakukan sesuai keyakinan masing-masing untuk membangun spiritualitas dan toleransi.
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya pengembangan karakter peserta didik agar menjadi individu yang beriman, berakhlak mulia, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup. Kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung hal ini mencakup:
1. Krida: Contohnya, pramuka, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), PMR, UKS, dan Paskibra.
2. Karya Ilmiah: Misalnya, kegiatan ilmiah remaja, penelitian, dan penguasaan ilmu pengetahuan.
3. Minat dan Bakat: Termasuk olahraga, seni, budaya, jurnalistik, dan teknologi.
4. Keagamaan: Seperti pesantren kilat, ceramah agama, membaca kitab suci, atau kegiatan lainnya.
Untuk menyukseskan kebijakan ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan bekerja sama sesuai kewenangan masing-masing. Beberapa langkah yang perlu dilakukan, antara lain:
1. Integrasi Kebijakan: Pendidikan karakter harus masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD dan RKPD, serta dianggarkan secara resmi.
2. Kampanye Publik: Melibatkan satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan media dalam gerakan edukasi publik yang kolaboratif.
3. Evaluasi Berkala: Pelaksanaan pembelajaran berbasis karakter wajib dievaluasi minimal satu kali setiap tahun.
4. Laporan Pelaksanaan: Pemerintah daerah melaporkan hasil pelaksanaan program ini secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga kementerian terkait.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan pembelajaran di bulan Ramadan tidak hanya menjadi momen spiritual, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan karakter generasi muda Indonesia.***