IKN Kota Hijau Amanat Undang Undang
Ia menegaskan bahwa Otorita IKN bekerja profesional untuk mewujudkan amanah Undang-Undang yang mengamanatkan pembangunan IKN sebagai kota yang hijau, cerdas, inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan Ibukota Negara, luas wilayah darat ibukota Nusantara adalah 252.600 hektar dan luas wilayah laut adalah 69.769 hektar.
“Dari luas wilayah darat tersebut, hanya sekitar 22 persen atau 56.159 hektar yang akan menjadi Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara, yang meliputi pusat pemerintahan, bisnis, pendidikan, dan budaya,” sebut Bambang.
Kemudian, tambahnya, sekitar 78 persen atau 196.500 hektar, akan menjadi kawasan pengembangan ibukota Nusantara, yang meliputi kawasan industri, pertanian, perkebunan, dan konservasi.
Bambang juga menjelaskan bahwa pembangunan ibukota Nusantara mengusung konsep smart and forest city, yaitu kota pintar yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berbasis teknologi.
Konsep ini ditujukan untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang akan dihadapi ibu kota Nusantara di masa depan, serta untuk menunjang kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Kami berharap IKN dapat menjadi simbol kebanggaan dan identitas bangsa Indonesia, yang maju, beradab, dan berdaya saing di kancah global,” tutup Bambang.