Istri eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Erni Susanti mengaku bahwa dirinya dan keluarga tidak pernah menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh suaminya.
Hal itu disampaikan oleh Erni sebagai saksi meringankan untuk Kasdi dalam kasus dugaan pemeran dan gratifikasi. Pernyataan itu pun dibacakan tim kuasa hukum Kasdi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 10 Juni 2024.
Lewat surat yang dikirim Erni ke hakim, ia tidak pernah membayangkan sang suami terjerat dalam kasus korupsi di Kementan.
Lalu bagaimana fakta-fakta istri eks Sekjen Kementan kirim surat ke hakim? Dan mengaku tidak pernah menikmati hasil korupsi? Berikut Inversi.id rangkumkan untuk Anda.
Istri Eks Sekjen Kementan sebut Suami Pegawai Taat Tugas
Lebih lanjut, Erni juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membayangkan sang suami jadi terdakwa dalam perkara tersebut. Karena selama ini, ia mengenal sang suami taat pada tugas, pekrja keras dan pengabdian di Kementan selama 33 tahun.
“Saya selaku istri tidak pernah membayangkan suami saya menjadi terdakwa dalam perkara ini, saya mengenal suami saya sebagai seorang pegawai yang taat pada tugas, pekerja keras dan penuh pengabdian di Kementan RI selama 33 tahun,” kata Erni lewat surat yang dibacakan.
Baca Juga: Biodata dan Profil Nayunda Nabila, Biduan Titipan SYL yang Jarang Ngantor di Kementan