Warga menolak
Konflik itu terjadi, karena warga Desa Wadas sempat menolak rencana pembangunan pertambangan batu Andesit dan Bendungan Bener. Sebab, warga merasa ada intimidasi aparat Kepolisian usai menyatakan penolakan penambangan batu Andesit karena dianggap akan merusak lingkungan.
Akibatnya, berbagai elemen masyarakat menyatakan mendukung warga Wadas dan mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik tersebut.
Pemerintah Pusat telah menyatakan, bahwa tidak ada pelanggaran hukum pada rencana penambangan batu Andesit di Desa Wadas, karena sebagian warga yang menolak, sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke tingkat Mahkamah Agung, yang semuanya ditolak.
“Kasus ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Demikian pula instrumen yang disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah terpenuhi,” pungkasnya.