Harvey Moeis Diduga Terima Uang Rp420 M
Dalam kasus ini, Harvey Moeis dituduh menerima total Rp420 miliar dari biaya pengamanan alat pengolahan timah, yang seharusnya dicatat sebagai biaya CSR.
Uang tersebut dikelola Harvey untuk kepentingan pribadinya, dengan dugaan tindakan pencucian uang (TPPU) melalui pembelian tanah, rumah, mobil mewah, serta barang-barang mewah lainnya untuk Sandra Dewi.
Baca Juga: Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Absen Mendampingi
Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.