Jakarta sudah tidak lagi menyandang status Ibu Kota sejak Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terbit. Namun demikian, Pemprov DKI diminta tetap memprioritaskan penuntasan macet hingga banjir setelah Jakarta lepas status Ibu Kota.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah menyatakan, Kota Jakarta tidak alami perubahan siginifikan setelah tak lagi menyandang status ibu kota.
Program prioritas untuk menuntaskan kemacetan, banjir, kawasan kumuh hingga sampah, tetap berjalan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Waktu rapat kemarin saya tekankan ke semua dinas apapun namanya kita sudah tidak jadi ibu kota tapi paling tidak bekerja maksimal karena warga ibu kota, warga Jakarta masih butuh sentuhan Pemda DKI,” ujar Ida Mahmudah.
Baca juga: Bakal Jadi Tuan Rumah ITS Asia Pasifik Forum 2024, Apa Saja Persiapan Indonesia?
Ida Mahmudah melanjutkan kerja-kerja nyata pada permasalahan penting Jakarta perlu keberlanjutan. Terlebih, Jakarta memproyeksikan sebagai kota global.
Jakarta ke depan akan memiliki peran penting dalam pengintegrasian ekonomi transnasional yang mampu menarik modal, barang, sumber daya manusia, gagasan, serta informasi secara global.
“Masyarakat Jakarta juga penduduknya masih sama, yang pindah hanya ASN ke IKN, itu paling hanya beberapa presentasinya,” ungkap Ida.
Untuk diketahui, sebelumnya pada 25 April 2024 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khsusus Jakarta (DKJ).
Undang-undang itu mengatur pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.