Polemik Warga Eks Kampung Bayam
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) telah memberikan kompensasi kepada warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang terdampak pembongkaran hunian mereka. Kompensasi tersebut diberikan dengan mengedepankan asas kemanusiaan serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Mau Manfaatkan Persija dan The Jakmania di Pilkada Jakarta
Perusahaan tersebut mengalokasikan dana sebesar Rp13,9 miliar untuk 642 kepala keluarga (KK) di Kampung Bayam sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Pemukiman (Resettlement Action Plan/RAP).
Namun, pada akhir November 2023, terdapat 19 KK eks warga Kampung Bayam yang secara paksa menempati HPPO dan melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini kemudian dilaporkan oleh Jakpro kepada pihak berwenang.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.