Tata Cara Memilih saat Pemilu 2024
Tata cara mencoblos surat suara tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut penjelasannya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Pastikan nama terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, cek di cekdptonline.kpu.go.id
- Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai yang tercantum dalam DPT
- Isi daftar hadir di lokasi TPS
- Tunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6)
Baca Juga: Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024
- Tunggu hingga nama pemilih dipanggil
- Ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
- Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kota pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
- Setelah mencoblos, lipatkan surat suara sesuai petunjuk
- Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Page 2 of 2