Kasus Jessica Kumala Wongso
Dalam kasus Jessica Kumala Wongso, Jessica dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 yang dikenal sebagai kasus kopi sianida.
Majelis hakim memutuskan bahwa Jessica terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap temannya tersebut.
Pada sidang yang digelar Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Sambut Kehadiran Putri Kecil Ketiga
Pada awal tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica, sehingga hukuman tetap berlaku.
Keduanya adalah teman sekelas di Billy Blue College of Design di Sydney, Australia. Wayan Mirna Salihin meninggal pada 6 Januari 2016 di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah meminum kopi Vietnam dingin di Olivier Cafe, Grand Indonesia. Mirna, yang lahir pada tahun 1988, merupakan putri dari pengusaha Edi Darmawan Salihin. Beberapa minggu sebelum kematiannya, Mirna baru saja menikah dengan Arief Soemarko.
Pada 6 Januari 2016, Jessica tiba di Grand Indonesia sekitar pukul 17.00 untuk bertemu dengan teman-temannya, termasuk Mirna. Setelah melakukan reservasi di kafe dan berbelanja, Jessica kembali ke kafe pada pukul 16.14 dan memesan beberapa minuman, termasuk kopi Vietnam dingin yang diduga menyebabkan kematian Mirna.
Baca Juga: Jessica Wongso Heran Film Dokumenter Ice Cold Tentang Kasus Kopi Sianida
Setelah Mirna tiba dan menyesap kopi tersebut, ia mengalami kejang-kejang. Suaminya, Arief Soemarko, segera membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, namun Mirna dinyatakan meninggal pada pukul 18.30.
Hasil autopsi di Rumah Sakit Polisi Kramat Jati menunjukkan adanya perdarahan di perut Mirna. Meskipun sampel yang diambil 70 menit setelah kematian tidak menunjukkan adanya sianida, polisi tetap menyatakan bahwa keracunan sianida kemungkinan besar menjadi penyebab kematian Mirna. Jessica kemudian didakwa atas tuduhan pembunuhan.
Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya berstatus penduduk tetap Australia, didakwa melakukan pembunuhan berencana dan ditahan oleh pihak kepolisian. Selama persidangan, terungkap riwayat psikologis Jessica, termasuk adanya perintah penahanan dari mantan pacarnya di Australia.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.