Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat memanfaatkan Pasar Modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan termasuk bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam mengembangkan usaha.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat memanfaatkan Pasar Modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan termasuk bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam mengembangkan usaha.
© 2024 inversi.id - All Rights Reserved Inversi Media Network Group.