Menanti Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ketua KPU
Hasyim Asy’ari telah diberhentikan dari jabatan anggota dan ketua KPU pada Rabu, 3 Juli 2024. Namun, hingga saat ini, Keppres pemberhentian Hasyim belum dikeluarkan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan dibacakan. Majelis DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan. Namun, hingga Senin, 8 Juli 2024, Keppres pemberhentian Hasyim belum dikeluarkan.
Komisioner KPU, August Mellaz, menjelaskan bahwa mekanisme pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Namun, proses tersebut memerlukan Keppres yang harus diteken Presiden Jokowi terlebih dahulu.
Pada tahun 2022, Panitia Seleksi KPU menyerahkan 14 calon anggota KPU periode 2022-2027 kepada Komisi II DPR. Dari jumlah tersebut, tujuh orang terpilih menjadi anggota KPU sesuai nomor urut yang ditentukan.