INVERSI.ID – Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah penting dengan memberhentikan Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Surat resmi terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala baru BIN telah diterima dan diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat bertanggal 10 Oktober 2024 tersebut.
“Selanjutnya surat tersebut telah dibahas dalam rapat Konsul pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024,” kata Puan Maharani.
Pembentukan Tim Khusus
Dalam situasi di mana alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk, dan belum ada komisi yang secara resmi menjadi mitra kerja BIN, rapat konsultasi tersebut memutuskan untuk membentuk tim khusus.
Tim ini dipimpin oleh pimpinan DPR dan bertugas untuk membahas pertimbangan terkait pemberhentian dan pengangkatan calon Kepala BIN yang baru.
Baca Juga: Tim Prabowo: Butuh Tambahan APBN Rp300 Triliun untuk Pacu Ekonomi
Jadi, hasil pembahasan ini nantinya akan disampaikan pada Rapat Paripurna mendatang.
Puan menekankan bahwa keputusan ini berdasarkan ketentuan Pasal 111-112 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 mengenai tata tertib DPR.