Pemerintah Perangi Judi Online
Presiden menegaskan bahwa pemerintah serius dalam memerangi perjudian online. Saat ini, lebih dari 2,1 juta situs judi online telah ditutup oleh pemerintah, selain pembentukan satuan tugas (satgas).
“Satgas judi online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” tambah Presiden.
Karena judi online bersifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, Presiden menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian. “Pertahanan yang paling penting adalah dari masyarakat kita sendiri serta pertahanan pribadi,” tegasnya.
Baca Juga: Respons Menko PMK soal Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pengaruh Judi Online Sangat Parah
Presiden mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam membangun pertahanan nasional terhadap perjudian online.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang terlibat dalam judi online.
Hadi menjelaskan bahwa pihaknya bekerja dengan OJK dan PPATK. Hal itu dilakukan dalam rangka pemberantasan praktek judi online yang semakin marak di masyarakat.
Setelah pemblokiran dilakukan, Hadi pun memastikan pihaknya akan menelurusi aliran dana dari rekening tersebut untuk mengungkap pelaku utama dari praktek judi online tersebut.
Untuk melancarkan aksinya dalam memberantas judi online, Hadi beserta jajarannya membentuk satuan tugas (Satgas) judi online yang terdiri dari beragam instansi pemerintah.
“Sekarang kita hanya menunggu yang kita ajukan adalah perintahnya melalui Perpres (Satgas judi online). Minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan,” kata Hadi.