Wacana Korban Judi Online dapat Bansos
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa bansos seharusnya diberikan kepada keluarga miskin yang bekerja keras, bukan kepada mereka yang terlibat dalam perjudian. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menanggapi ide pemberian bansos kepada keluarga pelaku judi online dengan menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk memberantas judi online.
“Saya mengapresiasi atas komitmen pemberantasan tindak pidana perjudian, salah satunya dengan pembentukan satgas pemberantasan judi online,” ujar Asrorun pada Selasa, 17 Juni 2024.
“Seluruh pihak harus punya komitmen yang sama, secara sinergis dan terkoordinir. Jangan sampai ada narasi yang justru kontraproduktif terhadap komitmen besar yang sudah dibangun Presiden,” tambahnya.
Baca Juga: Bernilai Triliunan, PPATK sebut Uang Judi Online Mengalir ke 20 Negara
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan lebih lanjut bahwa pernyataannya mengenai korban judi online yang berhak mendapatkan bansos telah menimbulkan kontroversi di masyarakat karena kesalahpahaman.
“Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya, nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapat bantuan sosial dengan kriteria tertentu. Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” kata Muhadjir.
Ia menegaskan perlunya membedakan antara pelaku dan korban, di mana pelaku adalah pemain dan bandar judi online.