Presiden Memiliki Hak untuk Berkampanye
Sebelumnya, Jokowi telah menyatakan bahwa Kepala Negara memiliki hak untuk berkampanye.
Presiden juga telah memberikan penjelasan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, tentang ketentuan yang mengizinkan Presiden untuk berkampanye.
Jokowi sempat menunjukkan sebuah catatan terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Jokowi Yakin PSI Lolos Masuk Senayan, di DPRD Suaranya Kencang
Serangkaian pernyataan dan penjelasan dari Jokowi tersebut telah menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai apakah Presiden Jokowi akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden atau tidak.
Meski begitu, Jokowi yakin jika Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal lolos masuk Senayan dan memperjuangkan pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Sebab, kata Jokowi, PSI di DPRD suaranya sangat kencang membela masyarakat.