Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tidak hormat.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Keppres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada Selasa, 9 Juli 2024.
Baca Juga: Jokowi Belum Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU, Karena Hal Ini
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Ari kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2024.
Baca Juga: Pemberhentian Ketua KPU Tak Berdampak pada Pilkada 2024 Akibat Sistem yang Baik