Hasyim Asyari Dipecat
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa semua dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan sepenuhnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam kasus ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa meskipun terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban.
“Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo.
Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Hasyim sendiri menyatakan bersyukur atas sanksi pemberhentian oleh DKPP karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila. Ia sempat mengucapkan rasa syukur alih-alih meminta maaf.