Pihak kepolisian telah menetapkan 11 tersangka pelaku judi online yang digerebek di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Berhasil mengamankan 11 orang tersangka, kini satu orang diduga menjadi pemodal masih menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun polisi sudah mengantongi identitasnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolreta Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa, 25 Juni 2024.
“Tersangka jumlahnya 11, yang satu masih DPO, dia pemodal, sedang kami kejar untuk segera kami tangkap, identitasnya sudah ada,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Identitas 11 Tersangka Judi Online Banyumas
Kapolda Jateng juga membeberkan identitas 11 tersangka tersebut yaitu Anas (24), Erik (18), Salman (20), Firman (24), Suhandi (22), Rizki (21), Milten (26), warga Cilacap, Angga (23) warga Purwokerto, Dito (27) warga Banyumas, Irfan (23) warga Banyumas, Edi (24) warga Banyumas.
Masing-masing peran mereka ada yang sebagai koorinator pembuatan ID dan pengiriman ID, mengatur kegiatan operasioal dan memainkan ID hingga menghasilkan Chip.
Baca Juga: Deteksi Rekening Terkait Judi Online, OJK Lakukan Ini