Polisi Amankan Barang Bukti
Selain mengamankan 11 tersangka, polisi juga dalam penggerebekan menyita 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit ponsel, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 4 buku tabungan, 62 modem dan uang tunai sekitar 11,3 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Baca Juga: Tak Sesuai Ajaran Agama, MUI Minta Masyarakat Ikut Berantas Judi Online
Penggerebekan 3 Tempat
Diberitakan sebelumnya bahwa polisi menggerebek tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni Jalan Gelora Indah, Jalan Kamandaka dan Jalan Kolonel Sugiono Purwokerto yang digerebek oleh polisi.
Adapun modus dalam kasus judi online ini, pelaku menggunakan perangkat komputer berkedok game online untuk membuat identitas pengguna (id) secara masif dan memainkan id menghasilkan cip, dijual hingga dipromosikan lewat media sosial.
“Permainan ini pada saat di TKP 1, id-id tersebut masih level 1 sama level 2. Kemudian di TKP 2 dan TKP 3 itu sudah level 6, di mana di situ sudah berisi konten-konten terkait judi itu sendiri,” jelasnya.