Sudah Terjadi 3 Tahun Terakhir
Lebih lanjut, Halim menjelaskan bahwa kasus perceraian diakibatkan oleh judi daring marak terjadi sekitar dua-tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, total 1.877 kasus perceraian pada tahun 2023, 959 diantaranya disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
“Kalau untuk puncaknya sekitar dua-tiga tahun yang lalu, itu sudah masuk ke kita, permasalahan judi online sudah mulai meracuni keluarga-keluarga yang ada di Jepara,” lanjutnya.
Sedangkan akibat judi konvensional seperti sabung ayam, judi kartu yang dilakukan antar individu juga turut menjadi pemicu perceraian.
Baca Juga: Dibayar hingga Rp 3,5 Juta, Selebgram Promosikan Judi Online Ditangkap Polda Lampung