Untung Rp 300 Ribu Sehari
Ariek menjelaskan terkait keuntungan atau omzet yang didapat oleh pelaku Rp 300 ribu dalam sehari. Terhitung bulan Mei 2024, peputaran uang pun mencapai Rp 388 ribu. Bulan Juni 2024 perputaran uang sebesar Rp 9,2 juta. Jadi rata-rata deposit per hari Rp 300 ribu.
“Angka itu kami peroleh dari pemeriksaan akun dompet digital milik pelaku dengan adanya deposit dan withdraw atau penarikan dana,” lanjutnya.
Setelah itu, pelaku pun dibawa ke Mapolres Subang untuk ditindaklanjuti. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
Baca Juga: Janji Kapolri soal Pemberantasan Judi Online, Penelusuran Sampai Titik Puncak