Jadwal Pilpres 2024 Jika Dua Putaran
Apabila pemilihan presiden (Pilpres) 2024 terjadi dua putaran karena tidak ada paslon yang memenuhi syarat meraih suara sebagaimana yangt telah ditetapkan, maka selanjutnya akan diadakan pemungutan suara untuk putaran kedua.
Adapun jadwal yang telah diatur apabila terjadi putaran kedua Pilpres 2024 adalah sebagai berikut:
- 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
- 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara
- 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Page 2 of 2