Kasus dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Intan Lampung SYH atau Suhardiansyah yang digerebek oleh warga berduaan di dalam rumah dengan mahasiswi inisial VO atau Veni Oktaviana.
Namun fakta terbaru dari kasus perselingkuhan oknum dosen itu pun diungkap oleh pihak UIN Raden Intan Lampung.
Berhentikan Dosen dan Mahasiswi
Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengungkapkan bahwa pimpinan kasus UIN telah memberhentikan dosen inisal SYH dan mahasiswi VO yang bukan pasangan suami istri diduga melakukan asusila.
“Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung” kata Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Tidak Jadi Dosen Non Kontrak atau PNS
Artinya SYH sudah tidak lagi menjadi dosen non kontrak atau non PNS UIN Raden Intan Lampung. Kemudian VO sang mahasiswi juga telah dilakukan drop out (DO) atau diberhentikan.
“Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023,” lanjut Anis.
Kemudian terkait dengan pidananya di Polda Lampung, kampus manyatakan itu adalah masalah oleh dosen yang bersangkutan.
“Terkait istri dosen ini juga kami tidak tahu dengan hal tersebut,” tambah Anis.
Sedangkan orang tua mahasiswi VO yang diberhentikan dari kampus UIN Raden Intan juga tidak keberatan.
“Kami sampai saat ini belum ada laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut,” kata Anis.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Polisi Amankan 2 Bukan Suami Istri
Diberitakan sebelumnya bahwa Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan dua orang bukan suami istri berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan itu berawal saat dosen inisial SYH (31) digerebek oleh warga saat berduaan dengan seorang mahsiswi yang berinisial VO (22) di sebuah rumah. Keduanya pun diserahkan oleh warga Sukarame didampingi Ketua RT dan Security perumahan setempat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut diserahkan warga Sukarame ke Polda Lampung dan diterima oleh piket Ditreskrimum, selanjutnya ditangani oleh Subdit IV Renakta.
Menurut pemeriksaan oleh pihak kepolisian, mereka mengaku sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama 1 bulan. Namun telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali.
“Masyarakat merasa curiga terhadap perilaku mereka, oleh karena itu ketika mereka keluar rumah hendak makan malam, warga memberhentikan kendaraan mereka. Warga menggiring ke rumah dosen S dan menginterogasinya. S mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali. Sementara istri S tinggal di Bengkulu,” katanya, Selasa, 10 Oktober 2023.