Kasus Kematian Afif Maulana
Ketujuh, tempat kejadian perkara atau TKP diubah. Mestinya sejak mayat Afif Maulana ditemukan, kata Indira, TKP dipasangi police line atau garis polisi. Namun 17 hari pasca AM meninggal, tim LBH Padang tidak menemukan police line di bawah Jembatan Kuranji.
Bahkan tim LBH Padang menanyakan ke pekerja proyek soal lokasi penemuaan mayat AM. Pekerja proyek itu mengingatkan tim agar tidak masuk ke dalam sungai lantaran sudah lebih dalam karena dikeruk ekskavator.
Saat mayat Afif ditemukan, kata dia, air hanya di bawah lutut orang dewasa. Indira menuturkan pihaknya menduga police line baru terpasang 20 hari pasca mayat Afif Maulana ditemukan, atau setelah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun ke lokasi.
“Bahkan saat ini, kedalaman air sudah 1 meter lebih dan terlihat penumpukan batu di sekitar TKP,” beber Indira. “Kami mengindikasikan ini dilakukan dengan sengaja dan penyidik harus bertanggungjawab atas hal ini.”
Baca juga: Rekaman CCTV Kasus Kematian Afif Maulana Hilang, Polda Sumbar: Terhapus Otomatis
Kedelapan, permohonan ekshumasi–proses penggalian mayat atau pembongkaran kubur untuk mencari keadilan–belum direspons. Indira menyebut, permohonan ekshumasi tersebut dibantu oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Bahkan, kata dia, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik atau LBHAP PP Muhammadiyah mendatangi dan menyurati Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 22 Juli 2024 untuk mempermudah proses.
“Namun hingga saat ini, Kapolri, Kapolda ataupun jajaran lainnya hanya mengemukakan kesediaan di media, tanpa memberikan surat kesediaan akan menerima hasil ekshumasi sebagai tindakan pro justicia yang akan membantu terang kasus AM,” ujar Indira.