Permohonan perlindungan saksi ke LPSK
Pada 26 Juni 2024, LBH Padang mengajukan permohonan terhadap enam saksi kepada LPSK. Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum dikabulkan karena LPSK masih melakukan telaah.
Menurut Indira, LPSK seharusnya memahami bahwa lembaga itu memiliki peran penting dalam mengungkap kebenaran dalam kasus kematian Afif yang terjadi pada 9 Juni 2024. Dia pun mengingatkan, LPSK seharusnya tidak menjadi lembaga yang birokratis dalam memberikan perlindungan kepada para saksi.
Baca juga: Polisi Dianggap Tak Serius pada Kasus Kematian Afif Maulana, saat Keluarga Mencari Keadilan
Indira pun menilai prosedur LPSK terlalu lama jika harus menunggu 30 hari untuk memutuskan para saksi akan dilindungi atau tidak. LPSK seharusnya bisa melakukan percepatan karena pengungkapan kasus itu juga diburu waktu. Jika saksi tidak segera dilindungi, kebenaran dan keadilan bisa terganggu.
“Memang, semakin lama proses perlindungan, progres kasus Afif akan semakin lambat. Makanya kami mendesak LPSK untuk segera melindungi para saksi, termasuk saksi anak Aditya (17),” ungkap Indira.
Indira menambahkan, Aditya yang berboncengan dengan Afif saat kejadian itu harus dilindungi LPSK, diberi penguatan, dan digali keterangannya.
“Kami menduga ada intimidasi kepada saksi (Aditya) ini sehingga beberapa keterangannya tidak genuine atau original,” katanya.