Bukan Ide Ammar Zoni
Meski demikian, dalam persidangan, Akri mengatakan bahwa bisnis tersebut merupakan ide darinya, lalu disepakati oleh Ammar.
“Ide saya. Ya dia (Ammar) oke saja,” kata Akri saat memberikan kesaksian.
Sekedar informasi bahwa penangkapan Ammar Zoni ini tentu menjadi kabar yang mengejutkan, mengingat ia dikenal sebagai figur publik yang positif. Ia pun telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga, fans, dan masyarakat luas.
Kasus ini masih dalam proses persidangan. Ammar didakwa dengan Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Profil dan Biodata AK, Pemasok Narkoba ke Ammar Zoni Berhasil Ditangkap