Tindak Pidana Ringan
Para penjual obat-obatan terlarang ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan diberikan peringatan agar tidak menjual barang-barang tersebut lagi.
“Sanksi diberikan hanya sebatas denda Tipiring karena Satpol PP Ciracas tidak dapat memproses para pelaku secara hukum pidana sebagaimana wewenang dan tugas anggota Polri,” lanjutnya.
Yus Wil juga menambahkan bahwa kasus penjualan obat-obatan ini diserahkan kepada Polsek untuk tindak lanjut lebih lanjut.
“Obatnya kami sita, untuk penjualannya kami serahkan ke Polsek. Bagaimana Polsek menindaklanjuti ya terserah Polsek. Harusnya kan kalau sudah menyangkut kriminal kepolisian turun,” pungkasnya.