Kecelakaan lalu lintas bisa disebabkan karena berbagai faktor. Salah satunya dan paling banyak terjadi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi dan pengendara kendaraan.
Selama ini, banyak kecelakaan yang terjadi karena pengemudi dalam kondisi mabuk usai mengkonsumsi minuman keras karena efek yang dirasakan saat berkendara akan menurunkan konsentrasi pengemudi.
Kecelakaan akibat pengemudi mabuk tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, bahkan bisa menyebabkan nyawa pengendara lain melayang.
Pengemudi mabuk kena sanksi
Kecelakaan akibat pengemudi mabuk juga telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dilansir dari laman Hukum Online, dalam UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika pengendara mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Baca juga: Fakta-fakta Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2, Pengemudi Diduga Mabuk