UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Perbuatan mengemudi saat mabuk tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU LLAJ:
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
- Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
- Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
- Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
- Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Keadaan pengemudi yang mabuk, dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahyakan. Sedangkan mengenai hukuman pidana bagi pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, tergantung dari akibat kecalakaan itu.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga Porsche 911 GT3, Idaman Pecinta Mobil Mewah
Page 2 of 2