INVERSI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, dalam sebuah acara di Jakarta pada Rabu (22/1/2025).
“Nama yang baru adalah SPMB, singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru,” ujar Biyanto.
Biyanto menjelaskan, perubahan istilah PPDB menjadi SPMB dilakukan agar lebih mudah dipahami masyarakat serta terdengar lebih nyaman.
Selain itu, perubahan ini juga diusulkan sebagai respons terhadap berbagai kelemahan dalam sistem PPDB, seperti adanya kasus manipulasi alamat domisili.
Ia berharap bahwa penerapan sistem baru ini dapat mengurangi berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam proses penerimaan siswa baru.
“Ke depannya, afirmasi bagi sekolah swasta juga akan ditingkatkan,” tambahnya.
Biyanto menyatakan bahwa sistem baru ini akan memperkuat sinergi antara sekolah negeri dan swasta dalam menampung siswa. Jika kapasitas sekolah negeri penuh, siswa yang belum mendapatkan tempat akan diarahkan ke sekolah swasta, dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Apabila sekolah negeri telah mencapai kapasitas maksimal, siswa akan diarahkan ke sekolah swasta, dan biayanya akan dicover oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski ada perubahan nama, jalur penerimaan siswa seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk siswa kurang mampu dan disabilitas, serta jalur prestasi tetap dipertahankan. Namun, persentase pada beberapa jalur tersebut akan disesuaikan untuk meningkatkan akses dan inklusivitas.
“Nantinya, kuota untuk jalur afirmasi akan ditingkatkan agar lebih banyak siswa yang dapat memanfaatkannya,” kata Biyanto.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam proses penerimaan siswa baru. Selama ini, PPDB zonasi menggunakan jarak rumah siswa ke sekolah sebagai salah satu kriteria utama.
Sistem ini kerap menjadi sorotan karena dianggap memiliki berbagai kelemahan dalam implementasinya. Bahkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pernah meminta evaluasi terhadap sistem zonasi tersebut.
Menanggapi hal ini, Prof. Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah memang berencana menghilangkan istilah zonasi dalam PPDB. Namun, ia belum bisa memastikan apakah sistem zonasi akan dihapus sepenuhnya karena keputusan tersebut masih harus dibahas dalam sidang kabinet.***