Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang di jalur kereta api guna mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan.
“Kecelakaan lalu lintas jalan kerap kali terjadi pada ruas jalan yang melintas secara sebidang dengan jalur kereta api (perlintasan sebidang) yang dikategorikan sebagai daerah rawan kecelakaan,” kata Sekretaris Baketrans Kemenhub Avirianto Suratno dalam keterangan di Jakarta.
Salah satu langkah nyata yang diambil pemerintah adalah dengan menerbitkan payung hukum yang mengatur aspek teknis, operasional, dan standar keselamatan.
“Kami menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan Dengan Jalur Kereta Api,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Keterlibatan Oknum di Kasus Pembakaran Wartawan Karo, Puspom TNI AD Buka Suara
FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi dalam peningkatan keamanan dan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan.
Hal itu melibatkan tujuh kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).