PT KAI
Sejalan dengan komitmen meningkatkan keselamatan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
“Pendekatan lima Pilar keselamatan yaitu sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban kecelakaan,” ucap Avirianto.
Baketrans tahun ini membuat rancangan peraturan tentang standar perlengkapan jalan antara ruas jalan dengan jalur kereta api, yang akan menyempurnakan aturan terkait standar perlengkapan jalan dengan memperhatikan frekuensi lalu lintas kendaraan dan kereta api.
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan tersebut mencakup standar dan kriteria perlengkapan jalan, penyelenggaraan perlengkapan jalan, tata cara berlalu lintas, dan sanksi pelanggaran perlintasan sebidang.
Vice President Of Security and Administration PT KAI, Duhuri Kurniawan, menyebutkan bahwa dari 2020 hingga Juni 2024 terjadi 1.353 kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang, dengan 83 persen di antaranya terjadi pada lokasi perlintasan yang tidak dijaga.
“Hal ini menunjukkan bahwa kecelakaan pada perlintasan sebidang membutuhkan perhatian khusus. PT. KAI mendukung adanya RPM tersebut,” katanya.
PT. KAI melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi kecelakaan, seperti sosialisasi keselamatan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Railfans, dan masyarakat, penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan, serta pemasangan spanduk peringatan di perlintasan rawan di seluruh wilayah Daop dan Divre, serta penertiban bangunan liar di lingkungan ROW untuk mendukung keselamatan perjalanan KA.
Duhuri berharap FGD yang dilakukan Baketrans menghasilkan rancangan peraturan menteri yang diperkaya dengan masukan dan pandangan dari pemangku kepentingan, sehingga dapat menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif bagi semua pihak. “Serta mewujudkan komitmen dalam meningkatkan keselamatan khususnya pada perlintasan sebidang di seluruh Indonesia,” pungkas Duhuri.