Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensosialisasikan pentingnya penataan akses untuk kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Dalu Agung Darmawan dalam Sosialisasi Kebijakan Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang tentang Reforma Agraria, pada Selasa, 20 Februari 2024.
Adapun penataan akses tersbeut berupa pemberdayaan ekonomi pada subjek Reforma Agraria. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan fokus pada pemanfaatan tanah.
Baca Juga: Dukung Kegiatan PWI Tanpa Henti, Menteri BUMN Terima Penghargaan Pin Emas
Karena itu, Dalu Agung Darmawan mengatakan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) akan memberikan pendampingan hingga berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
“Kalau kita tidak dampingi, masyarakat akan bingung dengan tanahnya yang sudah tersertipikat. Saat mereka terdesak dengan kebutuhan, akhirnya tanahnya dijual. Maka kita berikan sertipikat, minimal 10 tahun baru bisa dijual, agar masyarakat betul-betul bisa memanfaatkan sertipikat untuk perekonomian,” kata Dalu Agung di Putri Duyung Resort, Jakarta.
Membentuk Lembaga Koperasi
Lebih lanjut, Dalu mengungkapkan bahwa penataan akses dapat dilakukan dengan membentuk kelembagaan seperti koperasi. Selain itu, penataan juga dilakukan dengan kolaborasi bersama stakeholders yang ada di bidang ekonomi.
Baca Juga: Peringatan Hari Pers Nasional, PWI dan Yayasan BUMN Lakukan Gerakan Tanam Harapan
“Banyak contoh-contoh pemberdayaan masyarakat berbasis tanah sudah muncul di berbagai daerah, sehingga masyarakat ketika dia memproduksi sesuatu (memiliki UMKM, red), dibantu packaging dan memasarkannya,” lanjut Dalu Agung Darmawan.