PT. Vale Indonesia
Saat ini, draf perpanjangan izin IUPK telah dikirimkan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui surat nomor T-154/MB.04/MEM.S/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Pengantar Pemberian IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian PT Vale Indonesia. Sebelumnya Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi terkait aspek administrasi teknis lingkungan, finansial, serta kinerja perusahaan.
Arifin menambahkan, sebagai salah satu persetujuan penetapan rencana pengembangan seluruh wilayah (PPSW) untuk mengajukan permohonan perpanjangan kontrak menjadi IUPK, PT. Vale Indonesia wajib melaksanakan komitmen investasi serta pembiayaannya.
“Yang disepakati adalah proyek investasi tambang Nikel dan HPAL Sorowako sebesar USD2 miliar yang mulai start-up pada tahun 2027, kemudian investasi tambang nikel dan HPAL di Pomalaa sebesar USD4,6 miliar yang akan start-up di akhir tahun 2026, dan investasi tambang nikel dan RKEF Bahodopi sebesar USD2,6 miliar yang start-upnya tahun 2026,” imbuhnya.
Alur proses divestasi ini ditargetkan selesai pada bulan Juli 2024 dengan beberapa milestone, yaitu 19 April 2024 akan dilakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) kemudian 5 Juni 2024 adanya konfirmasi right issue oleh OJK, kemudian 21 – 27 juni 2024 periode right issue, dan pada 1 Juli 2024 penjatahan distribusi saham atau allotment.
Baca juga: Menteri ESDM Ajukan Optimalisasi Output Cadangan saat Rapat dengan Komisi VII DPR