INVERSI.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, memastikan bahwa regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk program sekolah gratis akan rampung pada akhir Januari 2025.
“Perda tentang pendidikan bisa kami selesaikan akhir Januari ini,” kata Khoirudin di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.
Perda ini menjadi penting karena program sekolah gratis di Jakarta rencananya akan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2025. Oleh sebab itu, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi bagi penerima program harus segera difinalisasi sebelum tahun ajaran dimulai.
Khoirudin menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan akan direvisi untuk memastikan program berjalan optimal.
“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaan di lapangan menyalahi aturan,” tuturnya.
Ia juga meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan segera memulai pembahasan lebih detail. Menurutnya, waktu yang tersedia cukup singkat, sementara banyak aspek yang harus diatur, seperti hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta program sekolah gratis serta penerima KJP Plus.
“Nanti ada dua layanan pada objek yang sama, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus diatur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu,” katanya.