“Sehingga dugaan pemerasan menjadi terang. Otomatis harus cepat pemrosesannya dari pemberkasan,” tambahnya.
Meskipun demikian, Koordinator MAKI menyatakan bahwa Firli Bahuri tetap memiliki hak untuk mempertahankan diri dengan mengajukan praperadilan jika merasa tidak puas dengan penetapan tersangka ini.
Firli Bahuri Harus Mundur
Dalam pandangan Boyamin Saiman sang Koordinator MAKI, jika Firli Bahuri memilih untuk mengajukan praperadilan, itu merupakan tindakan terhormat dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Dia menekankan, dengan adanya penetapan tersangka, berdasarkan UU KPK, Firli Bahuri seharusnya nonaktif dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
“Ini lebih baik karena Pak Firli bisa fokus menghadapi kasus hukumnya. KPK juga tidak terbebani dalam memberantas korupsi, tidak tersandera,” paparnya.
Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya resmi tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 dan ditemukannya bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi seperti pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya dalam penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023.