Ketua KPU Gunakan Relasi Kuasa untuk Mendekati
Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituding untuk menggunakan relasi kuasa mendekati, membina hubungan romantis dan berbuat asusila terhadap Pengadu. Termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Kuasa hukum korban mengatakan bahwa pertama kali bertemu dengan Hasyim di Agustus 2023 dalam kunungan dinas. Hingga akhirnya peristiwa itu terjadi di bulan Maret 2024.
“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Bahkan keduanya beberapa kali bertemu, saat Hasyim kunjungan dinas ke Eropa atau saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.