Dalil para pengadu
Para pengadu mendalilkan Ketua KPU melanggar kode etik karena telah menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.
Menurut pengadu, tindakan KPU tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan. Sebab, KPU belum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Fakta-fakta Gibran Bakal Sowan ke SBY dan AHY di Cikeas
Dengan demikian, seharusnya pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres tidak diterima karena PKPU tersebut masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun.