Hasil Putusan MKMK
MKMK telah menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Dengan demikian, Anwar Usman tak lagi menjabat sebagai ketua MK.
Baca juga: Biodata dan Profil Yolanda Tamara, Caleg Muda dari PDIP Dituding Sering Bolos saat Kuliah
Selian itu, MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua baru MK, terhitung 2×24 jam sejak putusan dibacakan.
Sayangnya, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Pria yang lahir pada 31 Desember 1956, juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Serentak 2024.