Kenaikan Tingkat Kejahatan Akibat Judi Online
Dalam kesempatan itu, Budi juga memperkirakan oleh kenaikan tingkat kejahatan belakangan ini diduga ada kaitannya dengan maraknya praktik judi daring atau online.
Diketahui bahwa data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 3,2 juta warga Indonesia jadi pemain judi daring.
Dari total itu, ada sebanyak 2 persen atau sekitar 80.000 orang pejudi daring diperkirakan berusia di bawah 10 tahun.
Baca Juga: Satgas sebut Umur Terbanyak Pemain Judi Online di Usia 30-50 Tahun
Pelaku rentan usia 10-20 diperkirakan mencapai 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk dan sekitar 520.000 penduduk Indonesia berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang bermain judi daring.
Pnduduk dengan rentang usia 30 sampai 50 tahun yang melakukan judi daring mencapai 40 persen atau 1.640.000 (penduduk). Dan usia di atas 50 tahun yang melakukan judi daring mencapai 34 persen, atau 1.350.000 orang.