Komisi VIII DPR RI mengingatkan umat Islam di Indonesia yang berencana melakukan perjalanan umrah agar mengikutinya melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau agen resmi yang telah memiliki izin dari Menteri Agama.
“Perjalanan umrah itu harus melalui penyelenggara ibadah haji dan umrah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam video singkat dalam kanal YouTube TVR Parlemen, Selasa, 30 April 2024.
Hal ini merupakan respons terhadap praktik umrah secara mandiri atau ‘umrah backpacker’ yang dilakukan oleh sebagian umat Islam Indonesia setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan izin perjalanan ibadah umrah dengan menggunakan personal visit visa atau visa mandiri.
Baca Juga: Umrah Backpacker? Apa Kata Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus
Menurut Ace, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan bahwa perjalanan umrah harus dilakukan melalui PPIU.
Ace berharap agar Pemerintah Indonesia dapat menjelaskan kebijakan ini kepada Pemerintah Arab Saudi, sehingga jamaah umrah asal Indonesia dapat mematuhi aturan yang berlaku di Tanah Air.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, 18 April 2024, Komisi VIII DPR telah meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam menanggapi maraknya umrah mandiri atau ‘umrah backpacker’.
Baca Juga: Kemenag Bocorkan Alasan Pelarangan Umrah Backpacker, Sangat Berbeda dengan Wisata
Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terhadap jamaah umrah dari Tanah Air.