Komjen (Purn) Anang Iskandar Ajak Lapor ke Rumah Sakit
Anang Iskandar menekankan keluarga dan masyarakat harus berpihak pada penyalahgunaan narkoba. Dengan keberpihakan tersebut berharap pengguna narkoba itu bisa menjalani rehabilitasi dan tidak lagi ketergantungan pada zat adiktif tersebut.
Lulusan Akademi Polisi Tahun 1982 ini menjelaskan langkah keluarga dan masyarakat yang mendapatkan tetangga atau penyalahgunaan narkoba silakan lapor ke rumah sakit terdekat, atau kepolisian. Dengan melapor, harapannya para penyalahgunaan tersebut mendapatkan pengobatan yakni rehabilitasi secara gratis.
“Tak perlu takut untuk melapor. Minta orang tuanya lapor ke rumah sakit dan tidak akan dipenjarakan,” ujarnya.
Pada diskusi yang berjalan hangat itu, Anang Iskandar juga menjelaskan duduk perkara undang-undang yang menangani narkoba. Baginya, ada beberapa pasal yang tidak berjalan di lapangan sehingga masih ada pengguna narkoba yang menjalani hukuman penjara.
Dirinya juga menceritakan kasus selebriti ternama yang sempat lima kali keluar masuk penjara karena kasus sama, narkoba. Saat masih aktif sebagai Kepala BNN, selebriti korban penyalahgunaan narkoba itu bercerita selama di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan) mengkonsumsi narkoba dua kali dalam sehari.
“Ada cerita artis, dalam sehari itu dua kali konsumsi di dalam. Jadi itu faktanya,” ujarnya.