Keberpihakan pada Penyalahguna Narkoba
Dua sesi tanya jawab seputar narkoba dan bagaimana antisipasi pun dijawab secara tuntas. Termasuk, Anang Iskandar menyatakan penyalahgunaan narkoba itu tindak kriminal yang tidak bisa dihukum penjara. Pengguna narkoba tergolong kriminal yang sakit dan harus menjalani rehabilitasi hingga sembuh.
Antisipasi maraknya pengguna narkoba di lingkungan terdekat pun patut dilakukan. Meskipun sangat sulit, akan tetapi keberpihakan masyarakat yang harus peduli terhadap korban penyalahgunaan narkoba ini menjadi pintu masuk menekan angka pengguna narkoba.
Selain itu, masyarakat pun perlu paham dengan bahayanya narkoba sehingga tidak tergiur untuk mencicipi walaupun mendapat iming-iming atau bujuk rayu dari teman terdekat.
“Kami mengajak pada seluruh warga RW 07 untuk berpihak kepada penyalahgunaan narkoba agar mendapat rehabilitasi. Jangan malah cuek,” ujar Anang Iskandar yang menawarkan sukarela mengawal kasus warga pengguna narkoba yang ditangkap penegak hukum tapi tidak menjalani rehabilitasi.
Selesai acara, Kabid Hukum RW 07 Arinto Trishastyo memberikan plakat sebagai ucapan terima kasih atas berbagi pengalaman terhadap warga Nusaloka XIV.5.
“Terima kasih, di tengah kesibukan bapak masih menyempatkan berbagai pengalaman khususnya pencegahan narkoba pada keluarga, remaja dan lingkungan,” ujar Arinto Triahastyo didampingi Ketua RW 07 Wisnu Handoko.