Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan meyakini revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi solusi ditengah konflik antara Lembaga berita melalui plaform teresterial dengan jurnalisme platform digital.
Farhan menjelaskan duduk perkara adanya revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini dalam keterangan resminya, Sabtu (25/5/2024).
Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung – Kota Cimahi) ini juga menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.