Pasal kontroversi
Diketahui, draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c).
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Baca juga: DPR Desak Kemendikbud Tinjau Ulang Pemendikbud, Bisa Jadi Celah Kenaikan UKT
Melihat respon masyarakat atas baleid tersebut, Farhan meyakini revisi UU Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.
“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” tutur Farhan.