inversi.id – Sebuah temuan mengejutkan terungkap di kawasan Pagar Laut Tangerang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengkonfirmasi keberadaan ratusan sertifikat tanah yang telah diterbitkan di area tersebut.
Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN, tercatat ada 263 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebar di kawasan tersebut. Rinciannya cukup menarik: PT Intan Agung Makmur mengantongi 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang, dan 9 bidang sisanya dipegang oleh perorangan. Tak hanya itu, ditemukan pula 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang sama.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Kementerian ATR/BPN bergerak cepat. Mereka menginstruksikan Dirjen SPPR untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memverifikasi posisi sertifikat-sertifikat tersebut. Yang menjadi pertanyaan krusial adalah: apakah lokasi tanah bersertifikat ini berada di daratan atau justru di wilayah laut?
Mengingat beberapa dokumen pengajuan berasal dari tahun 1982, tim akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perubahan garis pantai dari tahun 1982 hingga saat ini. Jika terbukti ada pelanggaran, Kementerian ATR/BPN siap mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pembatalan sertifikat yang baru diterbitkan pada tahun 2023.
Nusron menegaskan, pihaknya masih memiliki wewenang untuk meninjau ulang sertifikat yang belum berusia lima tahun jika ditemukan cacat material, prosedural, atau hukum. Selain itu, akan ada penindakan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, mulai dari juru ukur hingga pejabat terkait di Kantor Pertanahan Tangerang.