Terjerat Hukum
Dari informasi yang diperoleh, MI diduga adalah adik ipar dari seorang anggota DPR RI. MI dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Kasus ini mencuat setelah Rizki Dwi Utari melaporkan MI ke Polres Metro Depok pada Kamis (29/7/2024) atas dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anaknya, MK, di daycare tersebut pada 10 Juni 2024.
Rizki mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan setelah menerima laporan dari mantan staf daycare dan melihat rekaman CCTV pada Sabtu, 24 Juli 2024.